Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial Masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. berperan aktif dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan
d. memberikan informasi yang benar tentang data diri.
Koreksi Anda
