Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian Bencana. (2) Pelaksanaan kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh BPBD melalui: a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan Bencana; b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini (early warning system); c. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. penyiapan personil, prasarana, dan sarana yang akan dikerahkan dan digunakan dalam pelaksanaan prosedur tetap; e. pemasangan petunjuk tentang karakteristik Bencana dan penyelamatannya di tempat-tempat rawan Bencana; f. penginventarisasian wilayah rawan Bencana dan lokasi aman untuk mengevakuasi pengungsi serta penginventarisasian jalur evakuasi aman; g. penyuluhan, pelatihan, gladi dan simulasi tentang mekanisme saat Bencana; h. pendidikan Kesiapsiagaan Bencana dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah, sebagai muatan lokal; i. penyiapan lokasi evakuasi; j. penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap saat Tanggap Darurat Bencana; dan k. penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. (3) Kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah serta dilaksanakan bersama-sama Masyarakat dan Lembaga Usaha.
Koreksi Anda