Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Penanggulangan Bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pendanaan dan pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana ditujukan untuk mendukung upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda