Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendorong partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat: a. memfasilitasi Masyarakat yang akan memberikan bantuan Dana Penanggulangan Bencana; b. memfasilitasi Masyarakat yang akan melakukan pengumpulan Dana Penanggulangan Bencana; dan c. meningkatkan kepedulian Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyedian dana.
Koreksi Anda