Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
a. pengurangan risiko;
b. cepat dan tepat;
c. prioritas;
d. koordinasi dan keterpaduan;
e. berdaya guna dan berhasil guna;
f. transparansi dan akuntabilitas;
g. kemitraan;
h. pemberdayaan;
i. nondiskriminatif;
j. nonproletisi;
k. kemandirian;
l. Kearifan Lokal; dan
m. berkelanjutan.
Koreksi Anda
