Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimal pelayanan dan peningkatan kinerja penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda