Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena Bencana serta mempersiapkan tindakan saat Bencana.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pengamatan gejala Bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala Bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan Bencana; dan
e. pengambilan tindakan oleh Masyarakat.
(3) Pengamatan gejala Bencana dilakukan oleh instansi/ lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman Bencana, untuk memperoleh data mengenai gejala Bencana yang dimungkinkan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan hasil analisis kepada BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat Bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
(5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berkewajiban disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa di Daerah dalam rangka pengerahan sumberdaya.
(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sesuai mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat Tanggap Darurat Bencana.
(7) BPBD mengkoordinasikan dan mengarahkan tindakan yang dilakukan oleh instansi maupun komponen lainnya untuk menyelamatkan serta melindungi Masyarakat.
Koreksi Anda
