Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: a. Pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan Pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan; b. pelindungan Masyarakat dari dampak Bencana; c. penjaminan pemenuhan hak Masyarakat, pengungsi dan Penyintas yang terkena Bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; d. pengembangan dan penerapan kebijakan Pengurangan Risiko Bencana secara berkelanjutan; e. pemaduan atau pengintegrasian Pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan jangka panjang Daerah dan program pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah; f. pengalokasian anggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam APBD; g. pengalokasian anggaran penanggulangan Bencana dalam bentuk dana siap pakai; h. pemulihan kondisi dari dampak Bencana; i. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak Bencana; dan j. pelaporan pertanggungjawaban Dana Penanggulangan Bencana baik yang berasal dari APBD maupun non APBD kepada publik melalui DPRD dan diumumkan melalui media cetak dan elektronik.
Koreksi Anda