Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi:
a. Pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan Pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan;
b. pelindungan Masyarakat dari dampak Bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak Masyarakat, pengungsi dan Penyintas yang terkena Bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pengembangan dan penerapan kebijakan Pengurangan Risiko Bencana secara berkelanjutan;
e. pemaduan atau pengintegrasian Pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan jangka panjang Daerah dan program pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah;
f. pengalokasian anggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam APBD;
g. pengalokasian anggaran penanggulangan Bencana dalam bentuk dana siap pakai;
h. pemulihan kondisi dari dampak Bencana;
i. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak Bencana; dan
j. pelaporan pertanggungjawaban Dana Penanggulangan Bencana baik yang berasal dari APBD maupun non APBD kepada publik melalui DPRD dan diumumkan melalui media cetak dan elektronik.
Koreksi Anda
