Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya;
b. penetapan status keadaan darurat Bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi Masyarakat terkena Bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. pelindungan terhadap Kelompok Rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikendalikan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda
