Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Usaha sebagai bagian dari penyelenggara penanggulangan Bencana berhak mengajukan gugatan dan harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk organisasi/lembaga Masyarakat nonprofit berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang penanggulangan Bencana;
b. mencantumkan tujuan pendiri lembaga kemasyarakatan dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi penanggulangan Bencana; dan
c. telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
