Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok Masyarakat rentan Bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (2) Setiap orang yang terkena Bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena Bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi atau teknologi. (4) Setiap orang berhak mendapatkan bantuan/santunan atas kerusakan bangunan karena terdampak Bencana sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan/santunan atas kerusakan bangunan karena terdampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda