Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi: a. Kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. Mitigasi Bencana.
Koreksi Anda