Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan dan tempat hunian sementara.
Koreksi Anda