Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan penanggulangan Bencana, Lembaga Usaha berkewajiban untuk:
a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah;
b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal Masyarakat setempat;
c. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BPBD serta menginformasikannya kepada publik secara transparan; dan
d. mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya.
(2) Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Lembaga Usaha harus mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan usahanya.
Koreksi Anda
