Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan Bencana. (2) Persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda