Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan Bencana.
(2) Persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
