Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan Bencana dan dampak Bencana antar Pemerintah Daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak boleh menyebabkan Kerugian terhadap Masyarakat.
Koreksi Anda
