Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian diluar pengadilan atau melalui pengadilan.
(2) Upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan jasa mediator, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Gugatan melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda
