Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilakukan oleh BPBD.
(2) Laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BPBD.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan, atau semesteran.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi laporan realisasi keuangan dan realisasi capaian hasil kinerja kegiatan, dilengkapi dengan permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan kegiatan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
