Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan Bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing Organisasi Kemasyarakatan. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik nonproletisi. (3) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (4) Organisasi Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda