Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, dan Pemerintah Daerah dapat mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang menyebabkan Kerugian untuk kepentingan keberlanjutan fungsi penanggulangan Bencana.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi penanggulangan Bencana dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.
Koreksi Anda
