Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Penangulangan Bencana di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Dana Penanggulangan Bencana di Daerah digunakan sesuai dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang meliputi tahap Prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau Pascabencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan Dana Penangulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda