Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilakukan untuk mengidentifikasi: a. cakupan lokasi Bencana; b. jumlah korban; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Koreksi Anda