Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi Masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari Masyarakat.
(2) Dana yang diterima oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam APBD.
(3) Pemerintah Daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari Masyarakat dalam negeri.
(4) Ketentuan mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
