Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penanggulangan kedaruratan Bencana, sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan Bencana pada keadaan darurat, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi oleh BPBD.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan Bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi maupun standar operasional prosedur untuk setiap jenis Bencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kontinjensi diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur ditetapkan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda
