Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan Bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya Bencana;
b. keadaan Bencana yang berpotensi terjadi rangkaian Bencana;
c. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan Bencana;
d. kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan Bencana;
e. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
f. kegiatan konservasi lingkungan;
g. perencanaan tata ruang;
h. pengelolaan lingkungan hidup;
i. kegiatan reklamasi; dan
j. pengelolaan keuangan penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
