Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pengumpulan bantuan penanggulangan Bencana di Daerah, wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
