Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, pada wilayah Pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial Masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya Masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik serta tahan Bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan, dunia usaha dan Masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
h. peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
(2) Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah Pascabencana, Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada analisis kerusakan dan Kerugian akibat Bencana.
Koreksi Anda
