Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan Bencana bertujuan untuk: a. memberikan pelindungan kepada Masyarakat dari ancaman Bencana; b. menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; dan i. meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi Bencana baik Prabencana, saat tanggap darurat dan Pascabencana.
Koreksi Anda