Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data dan informasi kebencanaan merupakan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan informasi Bencana.
(2) Data dan informasi kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk:
a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan Bencana;
b. mengidentifikasi, memantau bahaya Bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi Bencana;
c. memberikan perlindungan kepada Masyarakat di Daerah Rawan Bencana;
d. pengembangan sistem peringatan dini; dan
e. mengetahui bahaya Bencana, Risiko Bencana dan Kerugian akibat Bencana.
Koreksi Anda
