Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dilakukan dengan cara mengurangi ancaman Bencana dan kerentanan pihak yang terancam Bencana. (2) Pencegahan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman Bencana; b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya Bencana; c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya Bencana; d. pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan e. penguatan ketahanan sosial Masyarakat. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Koreksi Anda