Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan atas usul Kepala BPBD dan/atau unsur intansi terkait berdasarkan hasil kajian tim kaji cepat. (3) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan dasar untuk kemudahan akses bagi BPBD dalam melaksanakan: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Koreksi Anda