Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. menginformasikan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkait dengan kebencanaan; b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada Masyarakat; dan c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran Masyarakat.
Koreksi Anda