Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang; b. kelembagaan; c. hak dan kewajiban Masyarakat; d. peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, media masa, satuan pendidikan, dan Desa Adat; e. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; f. data dan informasi kebencanaan; g. pendanaan, penggunaan dan pengelolaan bantuan Bencana; h. pemantauan, pelaporan dan evaluasi; i. pengawasan dan pertanggungjawaban; dan j. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda