ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Objek Asuransi BMN meliputi:
a. BMN Program; dan
b. BMN Nonprogram.
(2) BMN Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BMN Preferen; dan
b. BMN Nonpreferen.
(3) BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. BMN Mandatory;
b. BMN Luar Negeri; dan
c. BMN Opsional.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN yang berada pada:
a. Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang.
(1) Kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam:
a. Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Pelaksanaan pengasuransian BMN Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Dalam hal BMN yang akan diasuransikan masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu) subkategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penentuan subkategori BMN yang diasuransikan ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(1) Pengasuransian BMN dapat mengikutsertakan barang lain yang melekat pada BMN yang diasuransikan.
(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(1) Pengelola Barang merupakan pihak yang memegang Polis sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang dapat MENETAPKAN unit lain untuk melaksanakan program pengasuransian BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Unit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(4) Unit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi Tertanggung atau Peserta dalam Polis pengasuransian BMN.
Paragraf Kedua Pengguna Barang
(1) Pengguna Barang merupakan pihak yang memegang Polis pada Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program.
(2) Dalam hal BMN Program yang akan diasuransikan berada pada lebih dari 1 (satu) satuan kerja, Pengguna Barang menunjuk satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang bertindak sebagai Satuan Kerja Koordinator untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(3) Penunjukan Satuan Kerja Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk pengadaan jasa asuransi BMN Nonpreferen.
(4) Jumlah Satuan Kerja Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan jumlah, nilai, dan sebaran BMN yang diasuransikan.
(5) Kuasa Pengguna Barang merupakan pihak yang memegang Polis pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi Tertanggung atau Peserta atas BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Paragraf Ketiga Unit Pengelola Dana
Unit Pengelola Dana merupakan pihak yang memegang Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama.
Paragraf Keempat Pihak Lain atau Mitra
Pihak Lain atau Mitra merupakan pihak yang memegang Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN berdasarkan Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
Paragraf Kelima Penyedia Jasa Asuransi
Pihak yang dapat menjadi penyedia jasa Asuransi BMN meliputi:
a. Konsorsium;
b. Perusahaan Asuransi;
c. Perusahaan Asuransi Syariah; dan
d. perusahaan asuransi asing.
(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan pihak yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh salah satu Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang telah bergabung dalam Konsorsium.
(4) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Polis sampai berakhirnya masa pertanggungan BMN yang diasuransikan, termasuk apabila terdapat perubahan keanggotaan dalam Konsorsium tersebut.
(1) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan pihak yang menyediakan jasa asuransi BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Perusahaan asuransi asing dapat menjadi pihak yang menyediakan jasa asuransi BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan:
a. BMN yang dipertanggungkan telah ditetapkan sebagai BMN Luar Negeri; dan
b. perusahaan asuransi asing tersebut diakui oleh ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(1) Pengadaan jasa Asuransi BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengasuransian:
a. BMN yang menggunakan sumber pendanaan selain:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. BMN Luar Negeri; atau
c. BMN yang dilaksanakan oleh badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
Jangka waktu pengasuransian BMN dilaksanakan untuk masing-masing periode tahun anggaran kecuali diatur lain dalam:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
(1) Pengasuransian BMN Program menggunakan produk asuransi yang telah mendapatkan:
a. persetujuan dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pengasuransian BMN Nonprogram untuk BMN Mandatory dan BMN Opsional menggunakan produk asuransi yang telah:
a. mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan; atau
b. dilaporkan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram kepada lembaga pengawas sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengasuransian BMN Nonprogram untuk BMN Luar Negeri menggunakan produk asuransi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(4) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui:
a. skema asuransi berbasis Kerugian Aktual; dan/atau
b. skema asuransi berbasis Indeks, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Polis asuransi BMN Program disusun dengan mengacu pada Polis standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polis asuransi BMN Nonprogram berupa BMN Mandatory dan BMN Opsional disusun dengan mengacu pada Polis standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Polis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pimpinan/pejabat yang berwenang pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, yang ditunjuk sebagai penerbit Polis oleh Konsorsium.
(4) Polis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh pimpinan/pejabat yang berwenang pada Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
(5) Polis asuransi BMN Nonprogram untuk BMN Luar Negeri mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(1) Premi atau Kontribusi Asuransi BMN dibayarkan kepada penyedia jasa Asuransi BMN oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang diasuransikan oleh Pengelola Barang; atau
b. unit lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), untuk BMN yang diasuransikan oleh unit lain bersangkutan dan ditentukan pembayarannya dilakukan oleh unit lain bersangkutan dalam penunjukan/perjanjian.
(3) Pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Satuan Kerja Koordinator, untuk BMN Program yang diasuransikan oleh Satuan Kerja Koordinator; atau
b. Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang diasuransikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Premi atau Kontribusi Asuransi BMN dapat dibayarkan kepada penyedia jasa Asuransi BMN, oleh:
a. Unit Pengelola Dana, untuk BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama;
b. Pengguna Barang lain, untuk BMN yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
c. Pihak Lain, untuk BMN yang sedang dilakukan pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
d. Mitra, untuk BMN yang sedang dilakukan pemanfaatan.
(5) Mekanisme pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Polis.
(1) Besaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan:
a. hasil perkalian dari Nilai Pertanggungan dengan tarif yang tercantum pada Polis, sesuai dengan jangka waktu pertanggungan; atau
b. besaran nominal tertentu sebagaimana yang tercantum pada Polis.
(2) Besaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai bersih setelah dikurangi Biaya Akuisisi.
(3) Pemungutan/pemotongan pajak atas Premi atau Kontribusi yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak atas Premi atau Kontribusi yang dibayarkan kepada penyedia jasa asuransi BMN Luar Negeri mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Dasar penetapan besaran pertanggungan objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. Nilai Pertanggungan, untuk skema asuransi berbasis Kerugian Aktual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a; dan/atau
b. Nilai Pertanggungan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Polis, untuk skema asuransi berbasis Indeks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b.
Nilai Pertanggungan untuk objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditentukan berdasarkan:
a. Harga Perolehan;
b. Nilai Perolehan;
c. Nilai Buku;
d. Nilai Pemulihan Kembali;
e. Nilai Tunai Sebenarnya;
f. Nilai Estimasi; atau
g. Nilai Lainnya.
(1) Nilai Pemulihan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d diperoleh melalui perkalian antara besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk asuransi.
(2) Nilai Tunai Sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e diperoleh melalui perkalian antara besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk
asuransi dikurangi penyusutan yang disebabkan karena umur, pemakaian, dan/atau keausan.
(3) Mekanisme penyusunan satuan nilai BMN untuk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Nilai Pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditentukan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk pengasuransian BMN Program dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengelola Barang;
b. Satuan Kerja Koordinator, untuk pengasuransian BMN Program yang berada pada Pengguna Barang;
atau
c. Kuasa Pengguna Barang, untuk pengasuransian BMN Nonpreferen atau BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang dan dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditentukan oleh:
a. Satuan Kerja Koordinator pada Pengguna Barang lain, untuk BMN Program yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
atau
b. Kuasa Pengguna Barang pada Pengguna Barang lain, untuk BMN Nonpreferen atau BMN Nonprogram yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama.
(1) Sumber pendanaan pengasuransian BMN berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Dana Bersama;
c. Pihak Lain;
d. Mitra; atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a termasuk rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum.
(3) Sumber pendanaan berupa Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan untuk pengasuransian BMN Preferen.
(1) Klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dalam hal:
a. risiko yang dipertanggungkan telah terjadi; dan/atau
b. Indeks tercapai atau terlampaui.
(2) Penetapan besaran klaim Asuransi BMN terhadap Kerugian Aktual yang disebabkan terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh penilai kerugian.
(3) Pelaksanaan penetapan besaran klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi yang berwenang.
(4) Penetapan besaran klaim Asuransi BMN terhadap Indeks yang telah tercapai atau terlampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh instansi atau pihak yang berwenang.
(1) Pengelola Barang MENETAPKAN pengasuransian:
a. BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang; dan
b. BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(2) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(3) Pengguna Barang MENETAPKAN pengasuransian BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(4) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga.
(5) Pengasuransian BMN Nonpreferen dilaksanakan jika BMN Preferen sebagian atau seluruhnya telah diasuransikan.
(1) Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. perencanaan;
c. penganggaran;
d. pelaksanaan; dan
e. klaim asuransi.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi kegiatan:
a. identifikasi; dan
b. pemutakhiran.
(3) Khusus untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang, perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan BMN.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang dapat melakukan pengasuransian BMN dalam kondisi tertentu melalui:
a. mekanisme perubahan rencana pengasuransian BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perencanaan Kebutuhan BMN; atau
b. mekanisme non perencanaan pengasuransian BMN.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. BMN yang akan diasuransikan merupakan BMN yang diperoleh setelah berakhirnya masa perencanaan kebutuhan BMN;
b. dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah;
c. dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. perencanaan kebutuhan BMN tidak dapat dilakukan.
(6) Tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil persiapan dan/atau perencanaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(7) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pengadaan jasa pengasuransian, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
(8) Tahapan klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi proses pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi, termasuk bentuk klaim dan penggunaan dana klaim asuransi dalam rangka pemulihan BMN.
(9) Tahapan pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem pengelolaan BMN berbasis elektronik yang terintegrasi.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengasuransian BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(1) Pengguna Barang dapat mengajukan persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN kepada Menteri Keuangan.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dana klaim Asuransi BMN dalam bentuk uang tunai, sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) huruf d;
b. hasil penjualan bongkaran dan/atau sisa dari objek pertanggungan yang diajukan klaim asuransi dan merupakan alokasi Pengguna Barang; dan/atau
c. dana lainnya terkait Asuransi BMN;
sebagaimana diatur dalam Polis.
(3) Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka perbaikan atas kerusakan, pembangunan kembali, atau penggantian atas BMN yang dipertanggungkan.
(4) Dalam hal telah dilakukan perbaikan atas kerusakan, pembangunan kembali, atau penggantian atas BMN yang dipertanggungkan, penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN dapat dilakukan dalam rangka:
a. pemeliharaan BMN yang dipertanggungkan;
b. peningkatan kapasitas dan/atau kualitas BMN yang dipertanggungkan; dan/atau
c. pelaksanaan kegiatan yang anggarannya telah digunakan terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan atas kerusakan, pembangunan kembali, atau penggantian atas BMN yang dipertanggungkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan penerimaan negara bukan pajak.