Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dapat mengajukan persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN kepada Menteri Keuangan.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dana klaim Asuransi BMN dalam bentuk uang tunai, sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) huruf d;
b. hasil penjualan bongkaran dan/atau sisa dari objek pertanggungan yang diajukan klaim asuransi dan merupakan alokasi Pengguna Barang; dan/atau
c. dana lainnya terkait Asuransi BMN;
sebagaimana diatur dalam Polis.
(3) Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka perbaikan atas kerusakan, pembangunan kembali, atau penggantian atas BMN yang dipertanggungkan.
(4) Dalam hal telah dilakukan perbaikan atas kerusakan, pembangunan kembali, atau penggantian atas BMN yang dipertanggungkan, penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN dapat dilakukan dalam rangka:
a. pemeliharaan BMN yang dipertanggungkan;
b. peningkatan kapasitas dan/atau kualitas BMN yang dipertanggungkan; dan/atau
c. pelaksanaan kegiatan yang anggarannya telah digunakan terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan atas kerusakan, pembangunan kembali, atau penggantian atas BMN yang dipertanggungkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
