Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja Koordinator Pengasuransian BMN berwenang dan bertanggung jawab:
a. melakukan tahapan pengasuransian BMN yang meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN;
b. menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan pengadaan jasa asuransi terhadap:
1. BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan
2. BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
c. melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi BMN Program yang berada pada:
1. Pengguna Barang; atau
2. Pengguna Barang lain, untuk BMN yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program;
d. melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi BMN Program;
e. mengajukan permohonan klaim asuransi kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program dalam hal:
1. terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau
2. tercapainya atau terlampauinya Indeks;
f. mengajukan permohonan pertimbangan penetapan besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang berwenang; dan
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas:
1. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan
2. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
