Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Premi atau Kontribusi Asuransi BMN dibayarkan kepada penyedia jasa Asuransi BMN oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang diasuransikan oleh Pengelola Barang; atau
b. unit lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), untuk BMN yang diasuransikan oleh unit lain bersangkutan dan ditentukan pembayarannya dilakukan oleh unit lain bersangkutan dalam penunjukan/perjanjian.
(3) Pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Satuan Kerja Koordinator, untuk BMN Program yang diasuransikan oleh Satuan Kerja Koordinator; atau
b. Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang diasuransikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Premi atau Kontribusi Asuransi BMN dapat dibayarkan kepada penyedia jasa Asuransi BMN, oleh:
a. Unit Pengelola Dana, untuk BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama;
b. Pengguna Barang lain, untuk BMN yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
c. Pihak Lain, untuk BMN yang sedang dilakukan pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
d. Mitra, untuk BMN yang sedang dilakukan pemanfaatan.
(5) Mekanisme pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Polis.
Koreksi Anda
