Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa objek pertanggungan yang tidak diambil alih oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram, Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan:
a. pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atau hibah; atau
b. pemusnahan, terhadap sisa objek pertanggungan dimaksud.
(2) Pemindahtanganan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
