Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa objek pertanggungan yang tidak diambil alih oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram, Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan: a. pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atau hibah; atau b. pemusnahan, terhadap sisa objek pertanggungan dimaksud. (2) Pemindahtanganan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda