Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang MENETAPKAN pengasuransian: a. BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang; dan b. BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang. (2) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (3) Pengguna Barang MENETAPKAN pengasuransian BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (4) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga. (5) Pengasuransian BMN Nonpreferen dilaksanakan jika BMN Preferen sebagian atau seluruhnya telah diasuransikan.
Koreksi Anda