Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengasuransian BMN Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Koreksi Anda
