Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan jasa Asuransi BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengasuransian:
a. BMN yang menggunakan sumber pendanaan selain:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. BMN Luar Negeri; atau
c. BMN yang dilaksanakan oleh badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
Koreksi Anda
