Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan jasa Asuransi BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengasuransian: a. BMN yang menggunakan sumber pendanaan selain: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. BMN Luar Negeri; atau c. BMN yang dilaksanakan oleh badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
Koreksi Anda