Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Nilai Pemulihan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d diperoleh melalui perkalian antara besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk asuransi.
(2) Nilai Tunai Sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e diperoleh melalui perkalian antara besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk
asuransi dikurangi penyusutan yang disebabkan karena umur, pemakaian, dan/atau keausan.
(3) Mekanisme penyusunan satuan nilai BMN untuk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
