Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang merupakan pihak yang memegang Polis pada Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program.
(2) Dalam hal BMN Program yang akan diasuransikan berada pada lebih dari 1 (satu) satuan kerja, Pengguna Barang menunjuk satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang bertindak sebagai Satuan Kerja Koordinator untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(3) Penunjukan Satuan Kerja Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk pengadaan jasa asuransi BMN Nonpreferen.
(4) Jumlah Satuan Kerja Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan jumlah, nilai, dan sebaran BMN yang diasuransikan.
(5) Kuasa Pengguna Barang merupakan pihak yang memegang Polis pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi Tertanggung atau Peserta atas BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Paragraf Ketiga Unit Pengelola Dana
Koreksi Anda
