Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tanggung jawab: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk: 1. BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan 2. BMN milik Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; c. Pihak Lain, untuk BMN yang sedang dilakukan pengoperasian oleh Pihak Lain; atau d. Mitra, untuk BMN yang sedang dilakukan pemanfaatan oleh Mitra. (2) Pengamanan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang dipertanggungkan; dan b. menjaga BMN yang dipertanggungkan sampai dengan klaim asuransi telah selesai dibayarkan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
Koreksi Anda