Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tanggung jawab:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk:
1. BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
2. BMN milik Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
c. Pihak Lain, untuk BMN yang sedang dilakukan pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
d. Mitra, untuk BMN yang sedang dilakukan pemanfaatan oleh Mitra.
(2) Pengamanan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang dipertanggungkan; dan
b. menjaga BMN yang dipertanggungkan sampai dengan klaim asuransi telah selesai dibayarkan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
Koreksi Anda
