Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan panduan/kebijakan teknis pengasuransian BMN yang berada pada Pengguna Barang;
b. MENETAPKAN:
1. kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Nonprogram atas BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
2. subkategori atas BMN yang berada pada Pengguna Barang yang masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu) subkategori;
c. menjadi pemegang Polis pada Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program;
d. menunjuk Satuan Kerja Koordinator untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program;
e. mengajukan persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN; dan
f. melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
