Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. melakukan tahapan pengasuransian BMN yang meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN;
b. menjadi pemegang Polis pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Nonprogram;
c. menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan pengadaan jasa asuransi terhadap:
1. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan
2. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
d. melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi:
1. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan
2. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama, kepada penyedia jasa Asuransi BMN;
e. mengajukan permohonan klaim asuransi kepada penyedia jasa asuransi BMN Nonpreferen dan Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam hal:
1. terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau
2. tercapainya atau terlampauinya Indeks;
f. mengajukan permohonan pertimbangan penetapan besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang berwenang;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas:
1. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang;
2. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
3. dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan
4. dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; dan
h. melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
