Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. melakukan tahapan pengasuransian BMN yang meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN; b. menjadi pemegang Polis pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Nonprogram; c. menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan pengadaan jasa asuransi terhadap: 1. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan 2. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; d. melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi: 1. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan 2. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama, kepada penyedia jasa Asuransi BMN; e. mengajukan permohonan klaim asuransi kepada penyedia jasa asuransi BMN Nonpreferen dan Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam hal: 1. terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau 2. tercapainya atau terlampauinya Indeks; f. mengajukan permohonan pertimbangan penetapan besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang berwenang; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas: 1. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; 2. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; 3. dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan 4. dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; dan h. melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda