Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengasuransian BMN tidak menggugurkan kewajiban melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Dalam hal terhadap BMN yang diasuransikan sedang dilakukan:
a. penggunaan sementara atau penggunaan bersama oleh Pengguna Barang lain;
b. pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
c. pemanfaatan oleh Mitra, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
Koreksi Anda
