Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN yang menjadi bagian dari laporan barang kuasa pengguna.
(2) Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN berdasarkan laporan pelaksanaan pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menjadi bagian dari laporan barang pengguna.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN, kelompok BMN dan sumber pendanaan;
b. data Kuasa Pengguna Barang;
c. jenis risiko BMN yang dipertanggungkan;
d. jangka waktu pengasuransian BMN;
e. identitas penyedia jasa Asuransi BMN;
f. Nilai Pertanggungan dan/atau besaran tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Polis;
g. besaran Premi atau Kontribusi yang dibayarkan; dan
h. data pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi.
(4) Pengelola Barang menghimpun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengasuransian BMN, yang menjadi bagian dari Laporan BMN.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
