Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Satuan Kerja Koordinator yang melaksanakan pengadaan jasa Asuransi BMN, melakukan penyimpanan terhadap Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
