Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengasuransian BMN Program menggunakan produk asuransi yang telah mendapatkan:
a. persetujuan dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pengasuransian BMN Nonprogram untuk BMN Mandatory dan BMN Opsional menggunakan produk asuransi yang telah:
a. mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan; atau
b. dilaporkan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram kepada lembaga pengawas sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengasuransian BMN Nonprogram untuk BMN Luar Negeri menggunakan produk asuransi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(4) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui:
a. skema asuransi berbasis Kerugian Aktual; dan/atau
b. skema asuransi berbasis Indeks, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
